News

Polisi Tangkap Buruh Harian Lepas di Salatiga Edarkan Pil Sapi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo, Selasa (21/11/2023). DAST diduga mengedarkan ratusan butir pil Yarindo atau pil sapi.

Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Asikin mengatakan, penangkapan DAST berawal adanya informasi dari masyarakat di rumah terduga di Bulu Tegalrejo. Menurut laporan rumah tersangka itu sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut pil Yarindo.

“Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat-obat terlarang jenis Yarindo,” katanya seperti dikutip Inilahjateng.com, Selasa (21/11/2023)

Ia menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip warna bening berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y”.

AKP Asikin menjelaskan, selain barang bukti obat terlarang yang disita langsung dari tangan  pelaku, polisi juga mengamankan satu buah kaleng bulat bekas tempat rokok warna merah didalamnya berisi  360 butir pil Yarindo.

“360 pil itu dikemas dalam plastik klip berisi 10 butir tablet Yarindo. Kemudian, dua plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 butir Yarindo. Lalu, ada satu plastik klip warna bening berisi 100 butir Yarindo,” katanya

Dia menyebutkan, dari kemasan lain sebanyak dua plastik klip warna bening masing-masing berisi 50 butir Yarindo sehingga, total seluruhnya 770 butir Yarindo berhasil diamankan petugas.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

“Bahwa setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan terancam pidana,” jelasnya.

Back to top button