News

Besok Pembacaan Putusan Praperadilan Gazalba Saleh, KPK Yakin Ditolak

Putusan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh akan dibacakan pada Selasa (10/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin pihak PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan tersangka kasus rasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini argumentasi dalam jawaban atas praperadilan tersebut bisa meyakinkan hakim tunggal yang akan membacakan putusan praperadilan tersebut.

Mungkin anda suka

Di samping itu, KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan.

“Kamu yakin hakim seharunya menolak praperadilan yang diajukan oleh GS (Gazalba Saleh),” jelasnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Senin (9/1/2023).

“Semua sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, KPK pun turut membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dikumen dan bukti elektronik, termasuk juga bukti uang.

Ia berpendapat, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan. Karena KPK sebagai lembaga penegak huku, tidak akan mungkin melanggar hukum baik formil atau materil.

“Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak, karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan dan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Gugatan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022. “Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Dalam petitum itu, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Ia meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.

Lebih lanjut, Gazalba Saleh juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu, majelis hakim juga diminta semua penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka itu tidak sah. “Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.

Back to top button