News

Besok, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Ajukan JR PKPU ke MA

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 dan 11 tahun 2023.

Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘Kotak Pandora Kebijakan KPI RI: Menggelar Karpet Merah Untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye’ secara virtual pada Minggu (11/6/2023).

“Besok hari Senin12 Juni 2023, koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih yang terdiri dari ICW, Perludem. Dan kemudian dua orang pemohon lagi dan dua-duanya adalah eks komisioner KPK, satu pak Abraham Samad, kemudian pak Saut Situmorang yang akan mendatangi MA untuk mengantarkan berkas uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023,” ungkapnya.

Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dan Kurnia berharap agar tentunya MA bisa membatalkan PKPU 10 dan 11 ini. “Tidak hanya berkaitan dengan eks narapidana korupsi, tentu kita mendukung sepenuhnya yang dilakukan oleh banyak organisasi masyarakat sipil, beberapa minggu yang lalu terkait dengan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024,” tutur Kurnia.

Ia meyakini bahwa isu yang menyebut adanya indikasi penyelundupan terkait pasal pengecualian bagi eks narapidana korupsi yang tertuang pada PKPU 10 dan PKPU 11, benar adanya. Kurnia menyebut ada beberapa kejanggalan.

“Kenapa diselundupkan, karena ada dua kejanggalan. Pertama KPU mengatakan sudah melakukan uji publik, tapi kalau dicermati dan ketika kami menanyakan ke berbagai organisasi masyarakat sipil, apakah benar ada undangan uji publik dari KPU?,” ujar Kurnia

Ia memaparkan bahwa uji publik dilakukan pada Sabtu, namun undangan yang diberi ke masyarakat pada Jumat malam, di luar jam kerja. “Itu kan di luar jam kerja sehingga ada indikasi mereka ingin menutup-nutupi forum uji publik itu, memastikan agar tidak banyak peserta yang hadir,” ujarnya.

“Tentu itu persepsi yang muncul di tengah masyarakat. Bahkan kami mendapat informasi dari beberapa orang yang mengikuti forum uji publik itu, tidak pernah ada pembahasan mengenai pembatasan narapidana mengikuti pemilu,” lanjutnya.

Ia pun menantang KPU agar dapat membuka notulensi pembahasan uji publik PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023. “Untuk melihat apakah benar ada KPU menyampaikan tentang pasal pengecualian masa jeda waktu lima tahun,” tegasnya.

“Kalau tidak ada, harusnya secara formil poin itu bermasalah, karena tidak mendapatkan atau tidak memenuhi konsep meaningful participation sebagaimana yang kerap disampaikan oleh MK,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung perihal KPU yang semestinya peka terhadap eks narapidana korupsi ini. “Bukan hanya eks komisioner KPU saja yang berbicara soal ini, bukan hanya organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan perbaikan PKPU itu, bahkan dua lembaga negara,” imbuh dia.

Dua lembaga negara yang ia maksud yakni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai pernyataan kedua lembaga negara ini, tentu mengindikasikan adanya potensi berbahaya yang masuk jika PKPU ini tetap dipaksakan.

Back to top button