News

Bersaksi di Kasus BTS, Menpora Dito Bantah Duit Pengamanan Kasus BTS Rp27 Miliar

Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo membantah tudingan dirinya ikut menerima aliran uang sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo.

Pernyataan itu disampaikan Dito saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Pada mulanya, Dito sempat dicecar hakim perihal adanya aliran dana yang ia dapatkan dari proyek tersebut. Dito mengaku, tahu soal tuduhan ia menerima aliran dana dari media.

“Galumbang Menak [Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak] pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?” tanya ketua majelis Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

“Sekarang saya tahu,” terang Dito.

Hakim lantas mengkonfirmasi sejumlah kesaksian selama persidangan, yang kemudian dibantah Dito.

“Jadi, Irwan [Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan] diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi [Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani] datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara,” kata hakim.

“Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” sambung hakim.

“Betul Yang Mulia,” timpal Dito.

“Itu enggak benar itu?” tanya hakim mengonfirmasi uang Rp27 miliar untuk amankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.

“Enggak benar,” jawab Dito.

Pada persidangan, Dito sempat mengakui dirinya mengenal Galumbang dan Resi. Ia pun mengakui adanya pertemuan dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan aset milik orang tua Dito.

Namun demikian, Dito membantah dalam pertemuan itu dibahas hal terkait pengamanan kasus BTS Kominfo.

“Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO [Initial Public Offering]. Perusahaan keluarga saya juga mau IPO,” kata Dito.

“Tidak ada [titipan],” tandasnya.

IPO atau penawaran umum ini adalah istilah di mana suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat luas.

Dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung. Namun, Dito membantah hal tersebut. Dito mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Irwan.

Adapun pengakuan Irwan tersebut diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali. Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Back to top button