News

Berkas Lengkap, Lukas Enembe Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Persidangan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe telah ditentukan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepastian itu didapatkan dari pernyataan juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali, melalui pesan singkat, Rabu (31/5/2023).

Lebih jauh ia mengatakan, Jaksa KPK telah merampungkan berkas Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia bakal didakwa menerima uang haram sebesar Rp46,8 miliar.

“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali.

Oleh sebab itu, Ali memastikan kalau sidang perdana Lukas Enembe akan digelar tidak lama lagi.

“Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Back to top button