News

KPK Eksekusi Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi melakukan eksekusi terhadap eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan pasca putusan terhadap Rahmat Effendi telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ali mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi vonis selama 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, Rahmat juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

“Penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Ali.

Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari Rahmat Effendi yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset itu mulai bangunan di Cisarua Bogor dan dua unit mobil.

Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta melakukan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pada tingkat pertama, politisi Golkar itu divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Sementara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Back to top button