News

Artis Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa

Artis Barbie Kumalasari disebut bakal menjadi salah tim kuasa hukum dari para tersangka rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Kuasa hukum dua tersangka AIS dan JAAS, Hika T. A Putra mengungkapkan pihaknya bersama dengan Barbie Kumalasari akan jadi kuasa hukum para tersangka.

“Kami sebagai kuasa hukum kantor Indonesia Muda. Saya ditunjuk sebagai tim jubir karena dalam penanganan perkara ini, kuasanya kita ada beberapa orang tim cukup besar termasuk mba Barbie Kumalasari. Saya disini berbicara sebagai perwakilan atau juru bicara kantor hukum Indonesia Muda,” ujar Hika kepada wartawan, Jakarta, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Sementara itu, dihubungi terpisah Barbie Kumalasari belum banyak komentar mengenai hal tersebut. Lantaran artis tersebut sedang berada di Bali.

“Mungkin satu dua hari ini aku kabari lagi perkembangannya karena posisi aku lagi di Bali dan beberapa mungkin nanti pemain-pemain pokonya yang terlibat dalam film itu kalau misalnya sudah ditandatangan surat kuasa baru aku akan bicara,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan ulang terhadap para pemeran film dewasa di rumah produksi kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang pada pekan depan.

“Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 september 2023,” ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Ade mengatakan para pemeran dalam film tersebut mangkir alias tak hadir pemeriksaan. Padahal surat pemanggilan telah dikirimkan kepada para pemeran film tersebut. Namun, rupanya surat tersebut dikembalikan lantaran alamat tidak ditemukan dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal di alamat tersebut.

“Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan dikembalikan oleh ekspedisi pd hari ini ke kantor penyidik,” katanya.

“Dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa yang orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” tambah dia.

Back to top button