News

Beri Dukungan Moril, Sekjen NasDem Ikuti Sidang Eksepsi Johnny G Plate

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menghadiri sidang pembacaan eksepsi terdakwa Johnny Plate atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Iya, saya hadir sebagai bagian dari simpati dan dukungan moril kita kepada Pak Johnny Plate sebagai pimpinan kita dan sebagai bagian dari proses cara kita untuk mengawal penegakan hukum,” ujar Hermawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, Hermawi juga menyampaikan pesan dari ketua umum Nasdem Surya Paloh. Dia mengatakan, dari awal ketum Nasdem itu meminta pada Johnny Plate untuk membuka kasus ini dengan terang agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.

“Ya kalau pesan ketum sendiri pada konpers hari pertama itu, kan beliau mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yg benar dan adil itu terwujud sesuai cita-cita negara hukum,” katanya.

Hermawi mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dia juga mengungkapkan tak hanya dia yang ditugaskan untuk mengawal sidang ini, namun kader lainnya yaitu Taufik Basari (Anggota Komisi III) dan Regina Sultan Badan Advokasi Hukum Partai NasDem juga ditugaskan.

“Kami akan hadir bersama-sama atau bergiliran. Dalam setiap persidangan, kami memberikan catatan tersendiri, jadi hari ini saya pergi, tapi teman-teman masih ada di dalam. Nanti kita akan kasih saran tersendiri kepada Pak Johnny. Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8. Kerugian negara tersebut didasari dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000.

Back to top button