News

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Dirtipidum: Saya Belum Terima Suratnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang. Hal ini dikemukakan Djuhandarni merespona penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang melalui tim kuasa hukumnya.

“Saya belum terima,” kata Djuhandhani, Rabu (2/8/20230).

Dia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka. Meski begitu, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk mengabulkannya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, mulai Rabu hari ini hingga 21 Agustus. Penahanan ini terkait status tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik memutuskan untuk menahan pria berkacamata itu setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik. Alasan subjektif ini terkait ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang memastikan bakal menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya. Upaya tersebut meliputi gugatan praperadilan menyangkut penetapan status tersangka hingga penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy mengatakan, penangguhan penahanan diajukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan yaitu usia kliennya sudah 77 tahun lebih.

“Harapannya (permohonan penangguhan penahanan) bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” kata Hendra.

Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun bui alias penjara. Pasal tersebut yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selanjutnya, Panji juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Back to top button