News

Belum Lama Divonis Bebas, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kini Dicegah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluar negeri Bupati Mimika nonakatif Eltinus Omaleng. Langkah ini ditempuh KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

“KPK telah mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan atau hingga sekitar Januari 2024. Sepanjang masa cegah, KPK mengultimatum Eltinus untuk koperatif menjalani pemeriksaan tim penyidik dalam perkara ini

“Penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua, Senin (17/7/2023).

Diketahui, majelis hakim persidangan sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Meski begitu, tindakannya dinilai tidak terkagori pidana. Namun, putusan majelis hakim janggal lantaran dua orang yang berperan sebagai penyuap Eltinus dinyatakan bersalalah dan divonis empat tahun penjara.

KPK pun mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut. KPK menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Jumat (11/8/2023).

KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Back to top button