News

Belum Ada Perjanjian Ekstradisi, KPK Kesulitan ‘Seret’ Paulus Tannos ke Indonesia

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan yang menjadi kendala buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos tidak bisa ditangkap di negara tetangga lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi.

“Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. kita belum punya perjanjian ekstradisi,” kata Alex kepada awak media, dikutip Jumat (18/8/2023).

Alex mengatakan, sejauh ini yang mungkin bisa dilakukan KPK adalah meminta bantuan otoritas di negara tempat Tannos berada untuk memfasilitasi pemeriksaan.

“Karena kan kita nggak bisa juga menjemput paksa. kan gitu. kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau. kayak dulu Gayus kan, kita ke sana. kan seperti itu kejadiannya,” kata Alex.

Selain itu, Alex mengatakan, pihaknya bakal segera mengupayakan ke Kementerian Luar Negeri untuk mencabut kewarganegaraan Paulus Tannos di salah satu negara di wilayah Afrika Selatan dengan nama paspor Thian Po Tjhian (TPT).

“Kan yang bersangkutan punya dua passpor, dicabut di sini masih ada paspor nya, dia (tannos) waktu kita ketahui sedang berjalan keluar dari Singapura, dia tidak menggunakan paspor Indonesia. Paspor yang lain, makanya ketika kita diberitahu bahwa yang bersangkutan ada di mana, di Thailand apa di bangkok kita utus penyidik ke sana, hanya bisa lihat aja kan. karena apa ? kita tangkap nanti kita yang malah dicela gitu loh,” kata Alex.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

KPK menyatakan Paulus Tannos berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP. Dia disebut sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya untuk mengatur spesifikasi teknis dalam lelang proyek tersebut.

Dia diduga melakukan kongkalikong dengan sejumlah vendor lainnya untuk menyepakati fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

KPK pun menyebut Paulus Tannos telah memperkaya dirinya sendiri senilai Rp 145,85 miliar dalam korupsi proyek e-KTP ini

Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017. Tannos masih berstatus sebagai buronan KPK hingga saat ini.

Tim Penyidik sempat menemukan Paulus di Thailand pada awal tahun 2023 Thailand. Namun, tim penyidik tak bisa meringkus dirinya untuk menyeret ke Indonesia karena telah berganti identitas kewarganegaraan di wilayah Afrika Selatan dengan nama Tahian Po Tjhin (TPT) serta lambatnya red notice dari interpol.

KPK terus melakukan pengejaran kepada Paulus Thanos dan telah mengajukan red notice interpol dengan nama barunya Tahian Po Tjhin (TPT).

Back to top button