News

Ogah Tunggu Putusan MK, KPU Akan Susun PKPU Pendaftara Capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui pihaknya tengah menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran bakal calon  presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang partai politik peserta pemilu untuk mensosialisasikan hal tersebut.

“Dalam waktu dekat KPU juga akan mengundang partai politik peserta pemilu yang pernah menjadi peserta pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilu 2019 lalu sebagaimana termaktub dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, untuk mengikuti kegiatan sosialisasi regulasi teknis pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Idham saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan KPU akan mengikuti aturan yang masih berlaku dalam UU Pemilu dalam proses legislasi bakal capres-cawapres. Dengan begitu, KPU tidak akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batas usia capres-cawapres.

“Dalam proses legal drafting, KPU merujuk pada norma atau aturan yang dinyatakan masih berlaku dalam UU Pemilu,” imbuhnya.

Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa KPU sudah memutuskan akan membuka masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada rentang waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Proses persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden berjalan terus, jadi sebentar lagi akan dimulai,” tutup Idham.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diajukan oleh KPU dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI terkait PKPU dan Peraturan Bawaslu.

Rancangan PKPU tersebut diantaranya terdiri dari Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Saya mau tanya apakah PKPU yang tentang itu sudah bisa kita setujui? Setuju ya, oke,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dalam keputusan berikutnya, Komisi II DPR RI juga menyetujui soal Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jatuh pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023. Hal ini sejalan dengan mayoritas suara pimpinan beserta anggotanya yang setuju dengan keputusan tersebut.

Back to top button