News

Status Wartawan Aiman Tak jadi Pertimbangan, Hakim Beralasan Masuk Materi Pokok Perkara


Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama tidak memasukan status Aiman Witjaksono sebagai wartawan dalam memutuskan gugatan praperadilan terkait penyitaan telepon genggam oleh penyidik Polda Meter Jaya.

Mungkin anda suka

Pada amar putusan, Delta Tama menjelaskan bahwa argumen Aiman soal wartawan memiliki hak tolak telah masuk materi pokok perkara yang tidak bisa dijangkau persidangan praperadilan.

“Yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan adalah bersifat administratif, karena materi pokok perkara bukan jangkauan lembaga praperadilan,” kata Hakim Tunggal Delta Tama ketika membacakan putusan gugatan praperadilan, di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Menurut hakim, adanya dalil pemohon yang menyatakan bahwa ia seorang wartawan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memiliki hak tolak, namun hakim menilai hal yang berbeda.

Karena, kata hakim, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa putusan praperadilan ini hanya menjangkau perkara administratif, bukan masuk dalam pokok materi sehingga yang didalilkan tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif ataukah bukan, sudah memasuki materi pokok perkara dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara maka hakim tak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo,” kata hakim.

Sementara untuk dalil tim hukum Aiman yang menyebutkan, barang bukti yang disita polisi dinilai tak punya hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman, hakim mempertimbangkan bahwa polisi dalam menyita telepon seluler, kartu SIM, akun Instagram dan akun email milik Aiman dilakukan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.

Barang bukti itu diharapkan bisa membentuk suatu konstruksi yang memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.

Berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi dan keterangan ahli, hakim menilai secara formil barang bukti itu memilik hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.

“Mengingat pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanya bersifat pembuktian administratif dan hakim setelah mencermati dan mempertimbangkan, Hakim berkeyakinan penyitaan barang bukti tersebut oleh termohon adalah sah dan sesuai dengan prosedur,” katanya. 

Back to top button