News

RI Dukung Putusan ICJ agar Israel Hentikan Serangan di Rafah


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Jalur Gaza, Palestina.

“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah,” kata Kemlu RI melalui akun resminya di platfor media sosial X, Minggu (26/5/2024).

Selain mendukung penghentian serangan, Kemlu RI juga mendukung putusan ICJ yang menginstruksikan Israel untuk menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.

Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.

ICJ pada Jumat (24/5/2024), memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.

Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.

“Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret,” kata Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda.
 

Back to top button