News

Begini Alasan Dewas Tidak Pecat Firli Meski Terbukti Langgar Etik Berat


Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyatakan ada perbedaan mengundurkan diri versi sanksi Majelis Etik dengan langkah serupa yang tengah dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Presiden Jokowi.

Firli diketahui kini telah mengajukan surat pengunduran diri melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Jadi jangan dipikir, wah anti klimaksnya dia (Firli) kan sudah mengundurkan diri. Betul, dia sudah mengundurkan diri, tapi dari Dewan Pengawas juga menjatuhkan dia sanksi etik karena terbukti tadi ya,” ujar Albertina Ho saat jumpa pers usai memutuskan  pelanggaran etik Firli di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Selain itu Albertina juga menjelaskan mengapa Dewas tidak merekomendasikan maupun menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Firli. Albertina menerangkan, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memecat  Ketua KPK. Sebab, dalam undang-undang yang berhak memberhentikan Firli ada Presiden, Joko Widodo (Jokowi).

“Pasal 32 Undang-Undang 19 2019. Sehingga kita minta dia mengundurkan diri. Nanti selanjutnya itu diproses oleh presiden  di sana,” kata dia menjelaskan.

Sementara itu, Ketua  Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menambahkan bentuk sanski berat yang diberikan oleh Dewas KPK kepada pegawai yang melanggar etik yaitu diminta untuk mengundurkan diri atau dipotong gajinya.

“Sanksinya yang berat itu ada dua. Satu, bahwa penghasilannya itu bisa kita jatuhkan, penghasilannya  dipotong 40% selama satu tahun. Atau yang kedua, disuruh dia mengundurkan diri,” terang Tumpak.

Diketahui, Firli dinyatakan sah melanggar kode etik. Pertama, terkait pertemuan dan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan sanski berat.

Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh harta kekayaan kepada Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sanski pelanggaran etik berat.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewakan dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang dijatuhkan sanksi ringan.

Back to top button