Kanal

Bea Cukai Kudus Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal Dalam Sepekan

Melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek.

Penindakan dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, masing-masing di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak.

Pertama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pada hari Minggu (01/10/2023). 

Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya sebuah truk yang diduga mengangkut rokok yang diduga ilegal. 

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus. 

“Menemukan truk dengan ciri-ciri serupa, tim pun segera melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya,” tegasnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LEXUS BOLD tanpa dilekati pita cukai, dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp1.104.400.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp756.927.600,” rinci Arif.

Sebelumnya, pada Jumat (22/09/2023) Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil minibus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 13.600 bungkus rokok jenis SKM merek JUST SPECIAL EDITION FULL tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp341.360.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233.959.440.

“Selain itu, dari hasil pemeriksaan mobil kedua, tim menemukan 252.800 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, seperti JUST SPECIAL EDITION FULL, JUST MILD, ST PREMIUM, dan NEW BOSHE BOLD tanpa dilekati pita cukai. Dalam mobil ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp317.264.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp217.444.656,” jelas Arif.

“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” pungkasnya.

Back to top button