Market

Gaduh Udara Kotor, Kemenperin Paksa Industri Laporkan Emisi Gas Buang

Gara-gara DKI Jakarta masuk kota dengan udara terkotor di dunia, semua ‘tiba-tiba’ sibuk. Termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Untuk meredam emisi karbon dari industri, Menperin Agus mengeluarkan Surat Edaran (SE) No2 Tahun 2013 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“SE ini menjadi landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri,” kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu dalam konferensi pers virtuil, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Ruang lingkup SE ini, kata Binoni, menyasar perusahaan industri dan perusahaan di kawasan industri yang berdasarkan proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya, berpotensi menghasilkan emisi gas buang dan gangguan udara ambien.

Semuanya wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan, serta melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala. “Laporannya diserahkan sekali dalam seminggu di hari Kamis, melalui portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional),” kata Binoni.

Laporan itu, kata dia, akan diverifikasi tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 3599 Tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. “Surat edaran ini sudah berlaku mulai 25 Agustus sampai 31 Desember 2023. Adapun laporan pertama pada Kamis, 31 Agustus 2023,” kata Binoni.

Back to top button