News

Jerat Pasal Menghasut Orang Lain untuk Menyerang atau Melakukan Tindak Pidana

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap provokator terkait aksi ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pelaku, pria inisial YSR (23) dibekuk karena menyebarkan seruan untuk menyerang polisi dalam Aksi Bela Rempang.

Polisi memastikan pelaku bukan bagian dari massa aksi yang menamakan diri Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) yang berdemo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). 

Menurut polisi, tersangka menyebarkan ajakan provokasi di media sosial, untuk menyerang polisi dengan air keras, sehari sebelum unjuk rasa.

Polda Metro Jaya sedang memproses YSR dan akan menjerat pelaku dengan UU ITE dan KUHP atas tuduhan penghasutan dan menyebarkan informasi bohong.

Apa itu penghasutan sehingga membuat pelaku dapat dipidana?

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan, 

  1. Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata menghasut tersimpul sifat dengan sengaja. Menghasut itu lebih keras daripada memikat atau membujuk, akan tetapi bukan memaksa.
  2. Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik. 
  3. Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. 
  4. Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya:
  • dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman
  • melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan
  • jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan
  • jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang

Jerat Pasal Menghasut

pasal penghasutan
Ilustrasi Polisi Tangkap Provokator Demo (Foto: Robinsar Nainggolan)

Pasal tentang penghasutan diatur dalam 2 UU sekaligus, UU ITE dan KUHP.

Pertama, ketentuan UU ITE terkait ujaran kebencian, permusuhan dan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2).

Pasal 28 ayat (2) berbunyi: 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. 

Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Terkait delik ujaran kebencian, UU ITE memang membagi dua bagian ketentuan. Pasal terkait perbuatan yang dilarang di satu bagian, dan ketentuan tentang sanksi pidana di bagian lainnya. 

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi: 

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kedua, pasal 160 KUHP juga memuat soal sanksi pidana perbuatan menghasut.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button