Kanal

Bea Cukai Bogor Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai

Menjadi salah satu tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok. Tugas tersebut diwujudkan Bea Cukai Bogor melalui pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah, baik secara langsung maupun menggandeng stasiun radio dalam bentuk talkshow, di bulan Juli dan Agustus 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri merinci gelaran sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh pihaknya. Pada tanggal 24-25 Juli 2027, Bea Cukai Bogor menyosialisasikan ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal dalam talkshow radio Swara Perintis 93.1 FM dan menggelar sosialisasi secara langsung di dua kecamatan di wilayah Kota Sukabumi, yaitu Kecamatan Lembursitu dan Kecamatan Baros.

Rangkaian kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Bogor dengan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi. Kemudian, kantor Bea Cukai ini juga mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di tujuh kecamatan di Bogor Barat pada tanggal 27 Juli 2023, yang merupakan wujud kerja sama Bea Cukai Bogor dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang punya empat sifat dan karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan. Adapun ciri rokok ilegal di antaranya rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Bahasan lain yang mengemuka dalam sosialisasi yang digelar Bea Cukai Bogor adalah pendalaman materi terkait pita cukai. Dijelaskan bahwa pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh PERURI maupun hologram yang didesain khusus dan hanya dapat dicetak oleh PT Pura Nusapersada.

Karakteristik ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan.

“Rokok tanpa dilekati legalitas oleh negara menjadi peluang oknum untuk mengelabui dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Oleh karena itu sosialisasi Gempur Rokok Ilegal diselenggarakan sebagai upaya promotif, preventif, dan kuratif kepada masyarakat agar dapat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi tercinta. Pelaksanaan sosialisasi ini pun menjadi perwujudan salah satu tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan keuangan negara,” ujar Amin.

Tak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Bogor juga mengedukasi para pelaku industri di bidang cukai akan peraturan terbaru terkait tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC.

Seperti yang terlaksana di Aula Kantor Bea Cukai Bogor pada 01 Agustus 2023. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pengguna jasa di bidang cukai.

“Tak luput kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan ikut ambil bagian untuk menginformasikan peredaran BKC ilegal yang beredar lingkungannya. Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi diharapkan dapat menjembatani koordinasi dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya sinergi bersama Pemerintah Kota Sukabumi, sekaligus memberikan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi BKC yang legal,” tandas Amin.

Back to top button