News

Bawaslu Waswas Regulasi Kampanye di Medsos Masih Lemah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui media sosial (medsos) akan banyak dimanfaatkan sebagai sarana kampanye oleh individu maupun partai politik (parpol) terkait Pemilu 2024 mendatang. Namun, hal ini sekaligus membuat Bawaslu was-was lantaran aturan berkampanye di medsos masih sangat lemah.

“Kampanye di medsos juga itu jadi persoalan. Karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil. Bahkan hampir tidak ada,” kata Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baetal dalam diskusi publik bertema ‘Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024’ di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Bachtiar menjelaskan, pihaknya sedang melakukan kajian secara rutin terkait medsos. Pasalnya, ia mengungkapkan, konsep kampanye saat ini sudah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

“Kami menduga ke depan itu akan dipakai lagi (kampanye medsos), ini yang diantisipasi oleh Bawaslu,” ujar Bachtiar menambahkan.

Isu Krusial saat Kampanye

Lebih jauh, Bachtiar menuturkan, beberapa isu krusial yang kemungkinan akan muncul saat kampanye. Salah satunya meliputi dana kampanye.

“Sebenarnya Bawaslu sudah memetakan ada sekitar 17 atau 18 potensi isu-isu krusial yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye. (Ini) belum ditambah dengan dana kampanye,” kata Bachtiar.

Dia membeberkan, isu krusial yang berpotensi muncul itu mulai dari kampanye di tempat ibadah hingga di media sosial. Sejumlah hal ini yang menjadi penyebab regulasi kampanye di medsos masih dikaji Bawaslu.

“Termasuk kampanye di tempat ibadah, pendidikan, penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di medsos, di medsos juga itu jadi persoalan,” ujar Bachtiar menegaskan.

Back to top button