News

Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, Komisi II DPR: Mengada-ada dan Bukan Tupoksinya

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sangat mengada-ada.

“Karena dalam rapat-rapat kerja, dalam rapat dengar pendapat (RDP) ya kan bahkan dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, pemerintah dalam hal ini Mendagri, semua kita sepakat untuk 24 November 2024 itu Pilkada, 14 Februari 2024 itu Pilpres,” ujar Junimart kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

“Nah kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangannya, melampaui tupoksinya,” sambungnya.

Seharusnya, lanjut Junimart, Bawaslu fokus saja dalam mengawasi tahapan yang berjalan saat ini jelang Pemilu 2024. Ia juga mempertanyakan mengapa Bawaslu mengungkap hal ini langsung kepada publik, bukan menghadap ke Komisi II DPR sebagai mitra kerja.

“Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah. Harus pure, harus murni, kerja-kerja dalam rangka pengawasan. Ya kan namanya Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu. Ya lu awasin aja itu, gitu loh,” tegas Junimart.

“Kalau ada penyelengara pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil, KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar, ya lapor ke Bawaslu lah. Itu tugas Bawaslu,” tambah dia.

Junimart justru mengaku kaget dengan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tersebut. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Bawaslu tidak memiliki kapasitas dalam mengusulkan penundaan pilkada ini.

“Tak ada kapasitas Bawaslu bicara penundaan, ya kan? Tak ada kapasitasnya bicara penundaan, kecuali KPU bicara penundaan, karena mereka penyelanggara langsung, ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat dari KPU kenapa harus nunda,” ungkap Junimart.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditunda lantaran pelaksanaannya akan menimbulkan masalah. Alasannya pilkada ini pertama kalinya digelar secara serentak.

“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Bagja melalui laman resminya, dikutip Kamis (13/7/2023).

Dia menilai dalam pelaksanaan Pilkada Serentak nanti akan menimbulkan tingkat kerawanan yang tinggi di tingkat nasional. Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkada di beberapa wilayah sering mengakibatkan konflik.

“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bagja menambahkan Pilkada 2024 banyak menimbulkan masalah mulai dari tahapan hingga keamanan dan ketertiban di wilayah. “Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” jelas Bagja.

Back to top button