News

Bawaslu: Tidak Semua Laporan Pelanggaran Pemilu Diterima Langsung Diregistrasi


Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang masuk tidak semua laporan diterima langsung diregistrasi oleh Bawaslu.

“Kami harus memastikan keterpenuhan unsur formil dan materilnya. Kami membutuhkan kajian untuk menetapkan sebuah perkara lanjut atau tidak,” ujarnya di sela-sela acara Bawaslu on Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Namun, lanjut dia, yang terpenting begitu masyarakat melapor, memberikan informasi awal, Bawaslu punya kewajiban menindaklanjuti, boleh melalui penelusuran terlebih dahulu,.

“Kalau dia lapor, kami liat formil materiil terpenuhi maka dia langsung diregister,” kata Lolly.

Untuk laporan pelanggaran Pemilu 2024, jelas dia, masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat membuat laporan yang ditujukan ke penanganan pelanggaran di Bawaslu.

“Begitu orang sudah menyatakan menemukan dugaan pelanggaran maka dia akan langsung bergerak untuk membuat laporan, kalau laporan dia akan berhubungan dengan penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Selama Pemilu 2024 ini, kata Lolly, pelanggaran terbanyak terjadi di masa kampanye, berupa pelanggaran kode etik, administrasi dan hukum lainnya.

“Banyak laporan masuk menunjukkan bahwa edukasi masyarakat kita mengalami kemajuan, keberanian orang untuk melapor mengalami kemajuan juga, nah sehingga dalam konteks ini tentu Bawaslu harus memandangnya dari kacamata positif, ketika laporan itu banyak yang masuk,” ungkap Lolly.

 

 

Back to top button