News

Bawaslu Terima 18 Laporan Pelanggaran Pemilu, Ini Rinciannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran pemilu pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sebagian (laporan) sudah pleno, sebagian proses kajian,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Dari 18 laporan tersebut, Puadi memberi rincian yakni sebanyak lima laporan berkaitan dengan adanya bakal calon anggota legislatif yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) namun tidak terdaftar di dalam DCT.

Lalu, tiga laporan berkaitan dengan netralitas Pj Bupati dan satu laporan tentang keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam DCT.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga terima satu laporan berkaitan dengan dugaan adanya kampanye di luar jadwal kampanye calon presiden dan wakil presiden.

Kemudian, tujuh Laporan berkaitan kesalahan atau ketidaklengkapan terhadap penulisan agama, gelar, dan foto dari caleg.

Terakhir, satu laporan tentang adanya celeg yang tidak secara umum dan terbuka menyampaikan bahwa pernah dituntut pidana diatas 5 tahun.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan DCT Pileg 2024 DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD pada 3 November 2023, serta DCT Pilpres 2024 Pada 13 November 2023.

Back to top button