News

Bawaslu Tak Beri Sanksi ke Gibran dan Kepala Daerah Lain Soal Kampanye Ganjar

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) yang mengampanyekan bakal Capres Ganjar Pranowo.

Padahal, Bawaslu telah menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar pasal 283 UU Pemilu. Di mana pasal tersebut menyatakan larangan kepada para pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Meski tak memberikan sanksi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah tersebut.

“Sehingga kemudian kami teruskan Kementerian Dalam Negeri supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan dan kami sudah melakukan pleno,” kata Lolly kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Sebagai informasi, PDIP mulai terang-terangan mengajak publik untuk memilih bacapres Ganjar Pranowo. Ajakan ini dikemas dalam video dan diunggah melalui akun Twitter atau kini bernama X milik PDIP yaitu @PDI_Perjuangan.

Salah satu contohnya, PDIP mengunggah cuitan melalui video ajakan antara lain dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Mereka merupakan kader PDIP yang juga anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya Gibran Rakabuming, mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih,” ucap Gibran dikutip Senin (28/8/2023).

Sayangnya, video ajakan tersebut sudah dihapus oleh PDI Perjuangan sejak Selasa (29/8/2023). PDI Perjuangan mengakui bahwa unggahan tersebut bukanlah kampanye, melainkan bentuk komunikasi politik dengan rakyat.

Back to top button