News

Bawaslu Surati Parpol Demi Cegah Kampanye di Tempat Ibadah

Tenaga ahli Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Iji Jaelani mengaku, pihaknya telah melakukan pencegahan terkait penggunaan praktik politik identitas menjelang Pemilu 2024. Salah satunya dengan menyurati partai politik agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

“Kami bersurat kepada seluruh partai politik (parpol), dua kali pasca penetapan peserta pemilu di 15 Desember 2022 dan kemarin di akhir bulan Ramadhan,” kata Iji dalam diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

Iji menjelaskan, Bawaslu meyakini langkah itu krusial lantaran tempat ibadah kerap dipilih oleh parpol untuk menyosialisasikan kepentingannya.

“Dan tentu di tempat tempat ibadah kita sudah bisa melihat itu,” ungkap Iji.

Iji juga menyebut bahwa Bawaslu juga menyurati parpol secara spesifik untuk tidak mempromosikan ideologi politik berbasis SARA. Menurut Iji, politik identitas adalah memanfaatkan nuansa-nuansa identitas kesukuan, agama atau antar golongan untuk kepentingan politik tertentu.

“Adakah parpol yang secara spesifik disurati, ada. Kami sampaikan kepada parpol tersebut untuk tidak menggunakan narasi-narasi politisasi identitas,” kata Iji menegaskan.

Dia menyebut, politisasi identitas bagai api dalam asap. Artinya sesaat redup, tetapi tidak lama akan kembali muncul menjelang pemilu berikutnya.

“Sel-selnya akan diaktifkan kembali dan lagi-lagi kemudian hampir elemen anak bangsa akan kebingungan bagaimana mengatasi persoalan ini,” ujar Iji menambahkan.

Back to top button