News

KPK Perpanjang Masa Tahanan Kadis PUPR Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman (GOY). Ia terseret dalam kasus korupsi proyek infrastruktur Papua yang melibatkan Gubernur nonaktif Lukas Enembe.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan Tim Penyidik untuk Tersangka GOY (Kadis PUPR Pemprov Papua) dimulai 9 Juli 2023-17 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangan, Senin (10/7/2023).

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan sengaja dilakukan sebagai kebutuhan penyidikan.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung,” tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, Gerius ditahan oleh KPK pada Senin (19/6/2023).

Diketahui, dalam kontruksi perkara pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, Gerius kedapatan turut membantu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka dalam mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua selama 2017-2021, dengan nilai kontrak RP 110.469.553.936.

Tersangka GOY dikenakan pasal pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Back to top button