News

Bawaslu Sebut Gibran Masih Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi terkena sanksi atas dugaan pelanggaran pemilu.

Hal ini terkait dengan aksinya membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin beberapa waktu lalu.

Bagja menjelaskan bahwa Gibran memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam aksinya tersebut, tetapi Gibran masih mungkin melakukan pelanggaran lainnya.

“Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya, iya, masih ada kalau itu,” kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Namun, dia menambahkan bahwa sanksi tersbut tidak akan dijatuhkan oleh Bawaslu. Sebab, Bagja menerangkan bahwa peraturan tentang larangan kegiatan kampanye di CFD merupakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kalau tidak salah, dulu zaman itu masih Mas Anies waktu jadi gubernurnya. Instruksi gubernur itu ada untuk CFD dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah, dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis,” tuturnya.

Dengan begitu, jika Gibran dinyatakan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (29/12/2023) besok.

“Kami siap (membacakan putusan soal pembagian susu di CFD oleh Gibran pada Jumat). Semoga lancar,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, pada hari ini Bawaslu Jakpus dijadwalkan meminta klarifikasi dari Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Namun menurut Sonny Pangkey, sapaan akrab Christian Nelson Pangkey, pihaknya telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk dijadikan sebagai bahan kajian dalam memutus dugaan pelanggaran kampanye tersebut terbukti atau tidak terbukti.

Back to top button