News

Bawaslu Punya Kewenangan Panggil KPU, Jangan Sering Mengeluh ke Publik

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil merasa heran dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sering mengeluh. Sikap ini mencerminkan lembaga pimpinan Rahmat Bagja itu tidak serius dalam melaksanakan fungsi pengawasan tahapan pemilu.

Fadli menegaskan sebagai lembaga pengawas, Bawaslu punya kewenangan untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila ada langkah dan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia sebut aneh dengan Bawaslu yang memiliki kewenangan, anggaran, dan petugas sampai level kecamatan tetapi mengeluh kepada publik perihal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak bisa diakses.

“Bawaslu-nya juga menurut saya sih aneh, seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam melakukan pengawasan. Kalau dirasa memang ada langkah, sikap, dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, kan mereka bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka, fungsi penanganan pelanggaran mereka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menurut dia, Bawaslu sebagai lembaga negara tidak perlu mempersoalkan Silon karena mereka bisa langsung memanggil KPU. Bahkan, Bawaslu juga disebut memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan dan sanksi yang mengikat kepada KPU.

“Kalau tidak juga dijalankan oleh KPU, bisa juga dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik agar kemudian misalnya harus ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap, atau yang lain-lain,” tutur dia.

“Jadi, problem ini menurut saya disumbangkan juga oleh terutama institusi-institusi penyelenggara Pemilu ini yang seperti lupa esensi mereka menjalankan tahapan Pemilu seperti apa, termasuk juga Bawaslu,” tandas dia.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku mendapatkan akses yang terbatas untuk mendapat informasi dari Silon. Bawaslu merasa hanya mendapat akses informasi seperti halnya partai politik peserta pemilu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyoni menyebut akses Bawaslu terhadap Silon ini penting guna meminimalisir terjadinya sengketa. Terlebih, lanjut dia, Bawaslu perlu menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran pemilu.

“Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan,” ucap Totok pada Kamis (4/5/2023).

Back to top button