News

Bawaslu: Akses Silon Krusial Demi Cegah ASN Main Politik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pentingnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memeriksa data peserta Pemilu 2024. Salah satunya untuk mencegah adanya peserta pemilu yang masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN harus mengundurkan diri saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilu,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dikutip Rabu (14/6/2023).

Dia menjelaskan, kewajiban ASN mundur itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Totok menyebut, pengawasan Bawaslu terhadap partisipasi ASN dalam pemilu berkaitan dengan Undang-Undang ASN.

“Sudut pengawasan kami berkaitan dengan Undang-undang ASN, ASN tidak boleh menjadi pengutus atau anggota partai politik,” lanjut dia.

Totok menilai, aturan yang mengharuskan ASN mengundurkan diri jika maju sebagai caleg pada pemilu 2024 sejatinya bertujuan menciptakan independensi.

“Persyaratan pengunduran diri ASN sebagai syarat pencalonan dalam pemilu merupakan upaya untuk memastikan netralitas dan independensi ASN dalam proses politik, serta menjaga integritas dan keadilan pemilu,” ujar Totok.

Bawaslu, kata Totok menambahkan, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPR Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ASN harus menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai ASN pada tanggal 3 Oktober 2023 di masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Back to top button