News

Bawaslu Akan Kaji Aduan Dugaan Anies Tebar Fitnah Terkait Lahan Prabowo


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) yang melaporkan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan terkait dugaan pernyataan fitnah ke capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

“Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam perBawaslu 7 tentang temuan dan laporan,” ucap Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Diketahui, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies. Subadria Nuka,  Perwakilan (PHPB) mengatakan beberapa pernyataan Anies dinilai menyerang personal Prabowo.

Beberapa serangan tersebut antara lain, pernyataan soal anggaran pertahanan yang disebut mencapai angka Rp700 triliun, kepemilikan pengelolaan lahan pribadi, hingga penilaian kinerja Prabowo di Kemenhan dengan skor 11 dari 100.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun. Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar,” ujar Subadria kepada wartawan, di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) luas tanah yang dimiliki oleh pasangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tak seperti pernyataan yang dilontarkan oleh Anies. “Didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” katanya.

Dalam laporannya, Subadria mengatakan pernyataan Anies tersebut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
 

Back to top button