News

Bawa Massa Halangi Penyidikan KPK, Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SSR). Roy bersama berkasnya kini telah diserahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (19/9/2023). 

“Hari ini (19/9), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Ali menegaskan, KPK siap buktikan perbuatan perintangan penyidikan dalam penyelesaian perkara dugaan kasus korupsi Lukas Enembe di Pemprov Papua yang dilakukan Roy Rening.

“Perbuatan yang didakwakan Tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan Tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE,” kata Ali menjelaskan.

Ali mengatakan, tim jaksa telah dibentuk untuk nantinya membacakan berkas dakwaan Roy. “Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya,” kata Ali.

Diberikan sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan penyidik di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, konstruksi kasus tersebut berawal saat Roy berkenalan dengan Lukas Enembe. Saat itu, LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan terus berkomunikasi.

Selanjutnya, saat Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas menunjuk Roy sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.

Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Roy  menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Roy disinyalir menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa saksi supaya tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. 

Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Roy diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh Roy, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” ujar Ghufron.

Pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button