Polisi Sita 1.836 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman
Polisi menyita sebanyak 1.836 butir pil ekstasi berlogo superman. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka berinisial RAP (22). Dalam tangan tersangka Polisi turut serta mengamankan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengungkap kronologi penangkalam RAP berdasarkan laporan dari warga. Namun awal penangkapan Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi terus melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan di jalan Tosiga 11, 013/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian berlanjut ke Jalan Petojo Binatu V Rt 006/008, Gambir Jakarta Pusat.
RAP mengaku barang haram itu milik pelaku berinisial MA yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Polisi menjerat RAP dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)