Market

Bau Amis Kartel Bunga Pinjol Menyengat, KPPU Bidik 44 Anggota AFPI

Dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman online alias pinjol, semakin kuat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan sejak 4 Oktober 2023.

Mungkin anda suka

Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor, atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.

“KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran,” kata Gopprera, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Kata Gopprera, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan awal atas dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjol yang menyeret Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Terungkap bahwa AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut KPPU, AFPI menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengatur atau menetapkan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain, di luar biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Biaya itu (keterlabatan) dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada 2021, Gopprera mengungkapkan, besaran bunga pinjol diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Setiap anggota AFPI pun diwajibkan menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk kepada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Pihak KPPU, kata Gopprera telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. “KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya tersebut,” ungkapnya.

Tujuannya, kata Gopperera, adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Gopprera menjelaskan, proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan. Selain itu, proses ini tidak tertutup kemungkinan diperpanjangan masa penyelidikannya ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara. Ia mengatakan pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien.

“Sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen,” ujar Gopprera.

Back to top button