Market

Batalkan Rapat dengan DPR, Bahlil Takut Ditanya soal Dugaan ‘Permainan’ IUP?


Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron atau yang akrab disapa Hero mengungkapkan seharusnya pada hari ini, Kamis (14/3/2024) komisinya ada rapat bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia batal, karena ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Beliau (batal rapat dengan Komisi VI) dengan alasan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta untuk rescheduling,” ujar Hero di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis(14/3/2024).

Ia belum dapat memastikan kapan akan memanggil Bahlil kembali. Namun Hero menegaskan tentu komisinya akan ‘menguliti’ Bahlil dengan segudang isu yang sudah menguar di publik. Termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan berkaitan dengan pemberian dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Justru rapat hari ini salah satunya kami ingin bertanya, sesungguhnya kami ingin melihat progres investasi, karena ini kan di tahun-tahun terakhir (Bahlil) menjabat sebagai menteri, ya tentu kami harus mengetahui progresnya,” tutur dia.

Gaduhnya cawe-cawe Bahlil di pengurusan IUP yang belakangan muncul dugaan upeti atau suap, sedang ramai jadi bahan perbincangan. Kabarnya, Bahlil begitu leluasa mencabut dan menghidupkan lagi IUP, berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Selanjutnya, Keppres No 70 tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditekan Jokowi pada 16 Oktober 2023. Aturan ini memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.

Data yang berhasil dihimpun, terdapat 45 IUP yang dicabut, kemudian dihidupkan kembali sebanyak 40 IUP. Tentu saja, semua itu tidak gratis. Diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen. Atau setor upeti hingga miliaran rupiah.
 

Back to top button