News

Bareskrim Wanti-wanti Pihak yang Lindungi Dito Mahendra

Direktur Tindak Pidana Umun (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandani mengultimatum pihak-pihak yang melindungi Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Bareskrim tak segan menerapkan pasal pidana bagi pihak manapun yang ‘menyembunyikan’ keberadaan Dito.

“Kalau ada yang mencoba melindungi bisa kena pidana. Oleh karena itu, saya imbau (Dito Mahendra) untuk menyerahkan diri,” kata Djuhandani di Semarang, Kamis (4/5/2023).

Djuhandani meyakini Dito masih berada di Indonesia. Dari penelusuran yang dilakukan, tersangka belum terlihat di perlintasan imigrasi maupun maskapai-maskapai penerbangan.

Bareskrim sendiri, lanjut dia, sudah mengklarifikasi klaim soal kepemilikan 15 senjata api ke Kodam IV/Diponegoro.”Sudah diklarifikasi bukan milik Kodam Diponegoro. Sudah dicek di buku register milik Kodam IV/Diponegoro,” katanya. Bahkan Kodam IV/Diponegoro melaporkan Dito atas dugaan pencemaran nama baik, kini laporannya masih diselidiki polisi.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Back to top button