News

Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Prosesi Pemakaman Lukas Enembe


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Tiktok.

Diketahui, AB melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Tiktok miliknya dengan username @presiden_ono_niha.

“Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Jefri mengatakan, tersangka AB ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka AB di dalam videonya.

Lebih lanjut, Jefri mengatakan AB ditangkap karena telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax,  misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Back to top button