News

Bareskrim: Panji Gumilang Diduga Korupsi Zakat dan Dana Bos Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri menemukan indikasi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjend) Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, indikasi ini ditemukan dari hasil koordinasi dan analisa dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim (Dittipideksus), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Ahli TPPU.

“Dari hasil koordinasi dan analisia transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan. Yaitu tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Jendral bintang satu polisi itu menambahkan, tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga berkordinasi dengan tiga pejabat dari Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat yang dilakukan oleh Pria yang akrab dipanggil Syekh oleh pengikutnya itu.

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 289 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Sebanyak 256 rekening atas nama Panji, sementara 33 rekening atas nama institusi.

Hal ini sama seperti yang pernah disampaikan oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal aliran dana di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Bareskrim juga masih mengusut kasus dugaan tindak pidana dilakukan Panji Gumilang diantaranya dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoax). Kasus terbaru adalah dugaan penyelewengan zakat dan infaq.

Back to top button