News

Bareskrim Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Penyidikan, Nama Tersangka Tunggu Saksi Ahli

Bareskrim Polri telah menaikan status perkara laporan dugaan ujaran kebencian dan berita bohong dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Namun Polri belum mau menyebut soal status Denny dalam kasus tersebut.

“Sudah ditangani oleh Pak Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Adi Vivid), sudah tahap penyidikan masih berproses,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Dengan naiknya status tersebut berarti penyidik Bareskrim telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun Bareskrim mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret Denny Indrayana tersebut.

Agus mengatakan, pihaknya masih memerlukan sejumlah keterangan dari saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” katanya.

Agus sendiri mengaku sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

Sebagai informasi, Denny Indranya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada Rabu (31/5). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Denny dilaporkan atas dugaan atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan terhadap Denny dilayangkan buntut pernyataannya yang mengklaim dapat bocoran informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem pemilu dan mengembalikannya menjadi sistem proporsional tertutup.

Sebagai informasi, Komjen Agus Andrianto saat ini telah di mutasi menjadi Wakapolri. Sehingga nantinya kasus ini akan dilanjutkan oleh Komjen Wahyu Widada yang ditunjuk menggantikan Agus sebagai Kabareskrim Polri.

Back to top button