News

Istri Ferdy Sambo Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Pencegahan ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas permintaan Bareskrim Polri.

“Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Mungkin anda suka

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat tersangka lainnya yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi sendiri hari ini bersama empat tersangka lainnya menjalani rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rekonstruksi awalnya berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Rekonstruksi ini memperagakan peristiwa pelecehan yang dialami Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Putri merasa dilecehkan Brigadir J ketika beristirahat di Magelang. Kejadian itu dilihat oleh tersangka Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo yang menerima laporan dari Putri tak bisa menahan emosi. Ia kemudian membunuh Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Versi pelecehan ini dipertahankan oleh pihak Jenderal Sambo.

Terlihat dari rekonstruksi Putri berbaring di tempat tidur. Sempat pula duduk dan berkomunikasi dengan penyidik. Situasi ini menunjukkan Putri bisa berkomunikasi dan tidak mengalami depresi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button