News

Bareskrim Buka Penyelidikan Pencucian Uang KSP Indosurya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tindak pidana yang diusut kali ini berbeda dengan pidana sebelumnya.

“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Tak mau ‘kalah’ lagi, Dittipideksus memastikan membuka banyak dugaan sangkaan untuk mencari tindak pidana dalam pengelolaan KSP Indosurya yang disebut merugikan uang korban hingga Rp106 triliun.

“Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” tandasnya.

Sebelumnya, petinggi Indosurya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menilai kasus Indosurya bukanlah pidana, melainkan perdata.

Vonis tersebut membuat pemerintah bereaksi. Menko Polhukam Mahfud MD sampai menggelar rapat khusus membahas tindak lanjut pasca vonis.

Hasilnya, Kejagung siap mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, sementara Bareskrim Polri siap membuka penyelidikan baru untuk menjerat petinggi KSP Indosurya.

Back to top button