News

Bareskrim Agendakan Lagi Pemeriksaan Panji Gumilang

Bareskrim Mabes Polri akan segera melayangkan surat pemanggilan kembali untuk pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).

Ramadhan menambahkan, pemanggilan Panji dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri rampung memintai keterangan dari berbagai saksi ahli, termasuk menguji barang bukti di laboratorium forensik. Sejauh ini, kata dia, Bareskrim telah memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut.

“Dan hari ini sesuai rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli ITE, agama,” kata Ramadhan.

Kemudian, juga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus ini.

“Gelar perkara itu tujuannya atau endingnya nanti akan menentukan apakah saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Panji sendiri telah dimintai keterangan pada Senin (3/7/2023) pekan lalu. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.

Saat ini, Bareskrim juga mulai menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Back to top button