News

Polisi Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka pimpinan Pondok Pesentren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Diketahui, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menyandang status tersangka. Status tersangka terkait dugaan penistaan agama ini ditetapkan oleh Direktrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri seiring pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang hari ini.

“Hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan (status) PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, pemeriksaan Panji Gumilang yang berujung penetapan tersangka itu berlangsung sekitar empat jam.

“Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Dia menyebut, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. “Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani menambahkan

Back to top button