News

Bantah Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Ungkit Putusan Sidang Kode Etik Polri

Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyebut pembelaan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria hanya fokus pada satu titik.

Menurut dia, pleidoi atau nota pembelaan Agus hanya menyampaikan alibi bahwa perbuatannya mengamankan CCTV di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas dasar perintah atasan.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Namun, terdakwa dan penasihat hukum lupa akan penggalan kalimat lanjutannya, perintah yang sesuai dengan norma hukum, moral, dan kesopanan sehingga dengan demikian, atasan tertinggi seorang Polri di Republik Indonesia itu adalah hukum dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di NKRI ini berdasarkan konstitusi,” kata Jaksa Syahnan, Senin (6/2/2023).

Agus melakukan tindakannya berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor 2055/VII/HUK.6.6/2022 tertanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangi Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Polri saat itu.

“Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berpura-pura lupa atas suatu fakta bahwa surat perintah tersebut telah diuji oleh lembaga pengawas Polri yang kredibel, independen sebagaimana termuat dalam petikan putusan sidang komisi kode etik polri atas nama pelanggar Agus Nurpatria,” tutur jaksa.

Dia menegaskan Agus tetap diputus dalam sidang kode etik Polri melakukan perbuatan jahat bersama AKP Irfan Widyanto dengan cara memerintah AKP Irfan Widyanto untuk cek dan amankan DVR CCTV yang ada di pos satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

“Dengan demikian, secara fakta dan secara yuridis surat perintah kadiv propam Polri dengan Sprin 2055/VII/HUK.6.6/2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah tidak sah,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan Rp20 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Agus meminta meminta majelis hakim agar mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sehingga bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button