Market

Bank Mayapada Bantah Langgar BMPK, BPK: Itu Urusan OJK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih keberatan dengan pernyataan Direktur Utama (Dirut) Bank Mayapada, Hariyono Tjahjarijadi yang menyangsikan hasil kerja auditor negara itu. Terkait temuan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) Bank Mayapada.

Saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (22/6/2023), Achsanul mengatakan bahwa audit BPK dilakukan secara profesional, terukur serta mengacu kepada aturan yang berlaku. Dalam hal ini, BPK tidak pernah mengaudit bank swasta, namun menyangkut kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan. “Jadi, apa yang dipertanyakan. Kita kerja profesional, melaporkan apa adanya. Dan yang kita periksa adalah OJK, bukan bank swasta. Karena bukan ranah kita,” papar Achsanul melalui WhatsApp (WA) di sela menjalankan ibadah haji itu.

Terkait adanya temuan pelanggaran BMPK atas bank swasta atau penyaluran kredit yang di luar kelaziman, kata mantan politikus Partai Demokrat itu, seharusnya ditindaklanjuti OJK. “Semuanya itu semestinya menjadi atensi dari OJK sebagai lembaga otoritas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hariyono membantah hasil audit BPK yang menyatakan adanya pelanggaran BMPK dari Bank Mayapada kepada 4 korporasi, sebesar Rp23,56 triliun. “Enggak ada. Jadi semua sudah dari awal, kita tidak pernah melakukan pelanggaran. Kalau bicara itu (pelanggaran BMPK),” kata Hariyono kepada Inilah.com, Rabu (21/6/2023).

Dia menduga ada kesalahan penghitungan karena sejumlah bukti menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bank Mayapada. “Dan sampai sekarang juga kan kita memang tidak ada pelanggaran begitu. Itu kan saya enggak tahu cara hitungnya (BPK), tapi kan sudah dibuktikan tidak ada pelanggaran,” ujar Hariyono.

Sekedar mengingatkan, hasil audit BPK terhadap fungsi pengawasan perbankan oleh OJK periode 2017-2019, membeberkan adanya kredit kepada debitur bermasalah, senilai Rp4,3 triliun. Indikasinya, bank tidak hati-hati dalam mengucurkan kreditnya.

Masih menurut temuan BPK itu, Bank Mayapada disebut melanggar BMPK atas kredit terhadap empat korporasi besar, nilainya mencapai Rp23,56 triliun. Masalah yang lebih serius adalah dugaan penyimpangan kredit Bank Mayapada kepada pengusaha Ted Sioeng, senilai Rp1,3 triliun selama 7 tahun (2014-2021). Dalam perjalanan, Ted tak mampu menjalankan kewajiban, asetnya disita. dan, Bank Mayapada mempolisikannya. Walhasil, Ted dan putrinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Ted membeberkan adanya setoran Rp525 miliar kepada pemilik Bank Mayapada, Dato Sri Tahir yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Katanya, dana itu disetor setiap kali kredit kepadanya cair.

Back to top button