News

Balik ke KPK, Endar Langsung Dibebastugaskan dari Jabatan Direktur Penyelidikan

Brigjen Pol. Endar Priantoro dibebastugaskan dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Endar masih harus menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023.

“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di KPK, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, tugas dan tanggungjawab sebagai Direktur Penyelidikan KPK diserahkan kepada Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh).

“Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau (Endar Priantoro) selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” jelas Ali.

Sebagai informasi, per tanggal 11 April 2023, tepatnya setelah diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri, KPK mengumumkan Endar akan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI.

Sementara itu, Endar mengaku akan tetap berkantor di KPK meski dibebastugaskan dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Saya mungkin, berkantor iya tapi mungkin waktunya saya bagi dengan, karena saya kegiatan di sekolah,” ujar Endar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Ia mengungkapkan akan tetap berkoodinasi dengan Plh Direktur Penyelidikan Ronal Worotikan hingga jabatan itu dipegang penuh olehnya kembali.

“Iya, plh (Direktur Penyelidikan) saya sudah ketemu dengan Pak Ronal. Tadi kita udah bagi-bagi tugas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Endar berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menerima banding yang dia ajukan terkait pemberhentian dirinya.

“Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden kepada Pak Menpan Rb kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan,” ujar Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merekomendasikan dirinya untuk kembali ambil peran di KPK atas perintah Presiden Jokowi. Lalu Sekjen KPK, Cahya H Arefa mengeluarkan SK pengangkatannya kembali.

“Jadi dasar dari surat Menpan RB itu pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan pembatalan sk yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Dirlidik,” tambah Endar.

Back to top button