Market

DPR Harap Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro mengharapkan masyakarat untuk cermat terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) tak berizin atau ilegal. Masyarakat yang sudah terjerat pinjol juga diharamkan untuk membayar utang mereka. Bagaimana meredam ancamannya?

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol illegal,” kata Fauzi seperti mengutip dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Fauzi menekankan hal itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin sehingga tak ada alasan bagi masyarakat harus membayarkan bunganya yang kerap kali sangat mencekik.

“Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” jelasnya yang juga mengharamkan pinjol sebagai alternatif pembayaran kebutuhan mendesak.

“Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum,” imbuhnya.

Selanjutnya Fauzi menjelaskan, terkait suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat juga tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

Para pelaku pinjol ilegal, katanya seringkali melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka.

Fauzi mengungkapkan berdasarkan info dari OJK, daftar pinjol ilegal yang beredar di publik mencapai 3500 lebih. Alumnus Pasca Sarjana UI ini juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil,” ujarnya.

Back to top button