News

Bakal Dipecat, Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kamis Lusa

Selasa, 23 Agu 2022 – 14:23 WIB

20220620 113532 2 - inilah.com

Irjen Polisi Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri. (Foto: Antara).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis lusa (25/8/2022). Sidang etik ini bagian dari proses pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri lantaran menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Infonya kemungkinan Kamis,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).

Dedi menjelaskan, awalnya sidang tersebut berlangsung Selasa hari ini. Namun, jadwalnya diundur.

Divisi Propam Polri tengah memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, Jumat lalu (19/8).

PTDH anggota Polri ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah menjerat lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Adapun empat orang lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Back to top button