News

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Hirup Udara Bebas

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut resmi menghirup udara bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ia menyebut pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026.

Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

Apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran, maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.

Atut merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun dari empat tahun penjara.

Back to top button