Market

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Didorong Periksa Wabup Ciamis dan Eks DPRD


Jebloknya kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Ciamis, menunjukkan memang ada masalah dalam penegrjaan proyeknya. Mencuat dugaan korupsi yang mengarah ke Wakil Bupati (wabub) Ciamis bersama mantan anggota DPRD Ciamis berinisal HM. 

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati dalam menjalankan perang terhadap koruptor.

Termasuk dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Ciamis.yang merugikan masyarakat  “KPK seharusnya tidak setengah hati. Apalagi dugaan ini menyeret wakil bupati dan mantan anggota DPRD Ciamis,” kata Petrus, Jumat (5/4/2024). 

Mestinya, lanjut koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu,  KPK terjunkan tim khusus untuk memonitor potensi korupsi di proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Ciamis yang melibatkan Wabup Ciamis, mengapa karena korupsi merupakan white collar crime atau kejahatan kerak putih, sehingga masyarakat sulit mendapatkam bukti untuk dijadikan dasar laporan.

“KPK seharusnya terjun langsung dan tanyakan langsung wabup Ciamis. Karena setiap proyek selalu ada potensi suap, gratifikasi dan lain-lain. Termasuk penyalahgunaan anggaran proyek,” kata Petrus, Jumat (5/4/2024).

Selain itu, kata Petrus yang juga mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPK bisa saja melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polres Ciamis atau Polda Jabar. “Jangan masyarakat dimintai informasi tapi dibebani dengan membawa bukti, bagaimana masyarakat bisa dapat dokumen pengadaan dan suap kan tidak mungkin,” kata advokat senior itu.

Beredar informasi, HM, eks anggota DPRD Ciamis adalah orang suruhan Wabup Ciamis. Dia berperan sebagai peminta jatah proyek di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).  Lewat dirinyalah upeti atau fee proyek dikumpulkan. Dana tersebut bakal digunakan Wabup Ciamis yang mulai pecah kongsi, maju dalam pilkada serentak pada November 2024.

Saat ini, kualitas infrastruktur di Ciamis, perlu dipertanyakan. Banyak jalanan yang tak berumur panjang, merupakan tanda-tanda maraknya praktik fee, atau upeti. Itu korupsi juga. Bayangkan saja, fee untuk proyek-proyek jalan di Ciamis, bisa 12-17 persen.

Mau tak mau, kontraktor akan menyunat biaya proyeknya. Yang paling mudah memangkas biaya bahan baku proyek. Misalnya ketebalan tembok (semen) atau aspal dikurangi. Jangan heran jika jalanan atau bangunan di Ciamis, cepat rusak.

Misalnya jalan Cikuman-Ciherang, Kabupaten Ciamis, mengalami kerusakan. Saking kesalnya warga, jalanan berlubang di situ ditanami pohon pisang. Demikian pula kerusakan jalan di Kecamatan Panawangan dan Sukamantri. Dan banyak lagi daerah lain di Kabupaten Ciamis.

Saat dimintai tanggapannya melalui telepon, Wabup Ciamis Yana D Putra tak memberikan respons. Pesan pendek lewat WhatsApp juga tidak dijawab.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui maraknya praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di daerah. Sebanyak 90 persen tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan proyek pengadaan barang atau jasa. “Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa,” kata Alex, sapaan akrabnya.

Saat ini, kata Alex, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terus berkembang. Mulanya, pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui situs e-procurement. Tetapi, dengan mudahnya para vendor bermufakat jahat dengan pejabat mencurangi sistem. “Para pelaku terus berinovasi dalam memberikan suap atau gratifikasi,” tegasnya.

Back to top button