News

Babak Akhir Polemik Sistem Pemilu, MK Ingatkan Pihak Beperkara soal Penyerahan Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi (MK) segera ketok palu alias memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 apakah tetap sistem proporsional terbuka atau mengubahnya menjadi proporsional tertutup. Hal ini seiring langkah MK menuntaskan sidang terkait gugatan undang-undang sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, Selasa hari ini (23/5/2023).

“Sidang kali ini sidang terakhir, maka acara selanjutnya, agenda selanjutnya, penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak termasuk pihak terkait,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti dipantau dari kanal YouTube MK RI.

Dalam sidang hari ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari Partai NasDem dan Partai Garuda.

Agenda selanjutnya, penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada MK. Majelis hakim telah menetapkan dan seraya mengingatkan, kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pihak beperkara yaitu pemohon dan para pihak terkait kepada MK pada Rabu (31/5/2023).

“Penyerahan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja sejak sidang terkait. Jadi tujuh hari ke depan, artinya penyerahan kesimpulan paling lambat Rabu, tolong diperhatikan (Rabu) 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” imbuh dia.

MK saat ini tengah menyidangkan gugatan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyangkut pasal yang mengatur penggunaan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu. Gugatan ini memunculkan polemik dalam beberapa bulan terakhir di Tanah Air. Sebab, terdapat pihak-pihak yang sepakat sistem pemilu diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik. Di sisi lain, terdapat pula pihak-pihak yang tetap menginginkan sistem pemilu secara proporsional terbuka dipertahankan.

Diketahui, gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyangkut pasal yang mengatur penggunaan sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama caleg partai.

Back to top button